RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Menjelaskan tentang pengertian dasar dari istilah – istilah yang digunakan dalam teknologi informasi dan transaksi elektronik, seperti Informasi Elektronik, Transaksi Elektronik, Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan,Komputer, Akses, Kode Akses, Kunci, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Badan usaha, dan Pemerintah.
BAB II
Asas dan Tujuan
Menjelaskan bagaimana cara pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang didasari asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih atau netral dengan teknologi serta dengan cara pelaksanaan dan tujuannya.
BAB III
Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
Pasal 5
Menjelaskan Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
BAB IV
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13 dan 14
Menjelaskan bahwa setiap orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik, dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasanya.
Bagian Kedua - Penyelenggara Sistem Elektronik
Pasal 15 dan 16
Menjelaskan tentang penyelenggaraan dan ketentuan dalam Sistem Elektronik.




BAB V
Transaksi Elektronik
Pasal 17 dan 18
Menjelaskan tentang ruang lingkup penyelenggaraan Transaksi Elektronik beserta interaksi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan pengikatan pihak yang tergabung dalam Kontrak Elektronik dalam ruang lingkup publik atau privat.
Pasal 19 dan 20
Menjelaskan tentang pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang telah disepakati bersama dan pengecualiannya.
Pasal 21 dan 22
Menjelaskan tentang siapa saja yang bisa melakukan kegiatan Transaksi Elektronik dan Penyelenggara Agen Elektronik. Jika kerugian Transaksi Eletronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, maka semua akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. Sedangkan Jika kerugian Transaksi Eletronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat pihak pengguna jasa layanan, maka semua akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
BAB VI
Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi
Pasal 23 dan 24
Menjelaskan tentang siapa saja yang berhak memiliki dan pengelola Nama Domain. Kepemilikan dan penggunaan Nama Domain didasari iktikad baik, tidak melanggar prinsip usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. Jika terjadi perselisiihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, maka Pemerintah mengambil alih sementara Nama Domain tersebut.
Pasal 25
Menjelaskan tentang penyusunan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik menjadi karya intelektual dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual dan pengecualiannya.
Pasal 26
Menjelaskan Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a.              Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b.              Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c.              Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
BAB VII
Perbuatan yang Dilarang
Pasal 27
Menjelaskan Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik, dan yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik, serta tyang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Pasal 31
Menjelaskan Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
.
Pasal 32
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain ataupun publik.
Pasal 33
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun membuat terganggunya Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
Menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,menjual, dan menyebarkan perangkat keras maupun lunak dengan tujuan perbuatan negatif kecuali untuk penelitian, pengujian, dan perlindungan Sistem Komputer.
BAB VIII
Penyelesaian Sengketa
Pasal 38 dan Pasal 39
Menjelaskan bahwa setiap Orang dapat mengajukan gugatan secara langsung maupun secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan masyarakat.
BAB IX
Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Pasal 40
Menjelaskan Fasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi, termasuk tata kelola Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang aman, beretika, cerdas, kreatif, produktif, dan inovatif. Ketentuan ini termasuk memfasilitasi masyarakat luas, instansi pemerintah, dan pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan jasa Teknologi Informasi dan komunikasi.
BAB X
Penyidikan
Pasal 42
Menjelaskan penyidikan yang terkait dengan dugaan tindak pidana dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan Ketentuan dalam Undang – Undang ini.
Pasal 43
Menjelaskan Yang dimaksud dengan “Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu” adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Menjelaskan alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan berupa Informasi Elektronik danatau Dokumen Elektronik.
“Pasal 45
Menjelaskan sangsi dan denda yang diberikan secara tegas atasa pelanggaran berupa pidana yakni :
(1)     Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)            Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)            Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4)            Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan
BAB XI
Ketentuan Pidana
Pasal 45 s/d Pasal 52
Menjelaskan tentang ketentuan pidana yang diberikan kepada setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal – pasal yang memuat keterkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan pidana penjara dan denda.
BAB XII
Ketentuan Peralihan
Pasal 53
Menjelaskan pemberlakuan undang – undang ini yang semua Peraturan Perundang – Undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang – Undang ini.
BAB XIII
Ketentuan Penutup
Pasal 54
Menjelaskan tentang berlakunya Undang – Undang ini pada tanggal diundangkan dan setelah diundangkannya, Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun.

تبصرے