RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
RESUME
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
19 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I
Ketentuan
Umum
Pasal 1
Menjelaskan tentang
pengertian dasar dari istilah – istilah yang digunakan dalam teknologi
informasi dan transaksi elektronik, seperti Informasi Elektronik, Transaksi
Elektronik, Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik,
Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik,
Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Lembaga
Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan,Komputer, Akses,
Kode Akses, Kunci, Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain, Badan
usaha, dan Pemerintah.
BAB II
Asas
dan Tujuan
Menjelaskan bagaimana
cara pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang didasari
asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan
memilih atau netral dengan teknologi serta dengan cara pelaksanaan dan
tujuannya.
BAB III
Informasi,
Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
Pasal 5
Menjelaskan Bahwa
keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui
sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam
pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui
Sistem Elektronik. Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang
merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum
atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang
kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
BAB IV
Penyelenggaraan
Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Bagian
Kesatu - Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal
13 dan 14
Menjelaskan bahwa
setiap orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
pembuatan Tanda Tangan Elektronik, dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap
pengguna jasanya.
Bagian
Kedua - Penyelenggara Sistem Elektronik
Pasal
15 dan 16
Menjelaskan tentang
penyelenggaraan dan ketentuan dalam Sistem Elektronik.
BAB V
Transaksi
Elektronik
Pasal
17 dan 18
Menjelaskan tentang
ruang lingkup penyelenggaraan Transaksi Elektronik beserta interaksi Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan pengikatan pihak yang tergabung dalam Kontrak
Elektronik dalam ruang lingkup publik atau privat.
Pasal
19 dan 20
Menjelaskan tentang
pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik
yang telah disepakati bersama dan pengecualiannya.
Pasal
21 dan 22
Menjelaskan tentang
siapa saja yang bisa melakukan kegiatan Transaksi Elektronik dan Penyelenggara
Agen Elektronik. Jika kerugian Transaksi Eletronik disebabkan gagal
beroperasinya Agen Elektronik akibat pihak ketiga secara langsung terhadap
Sistem Elektronik, maka semua akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara
Agen Elektronik. Sedangkan Jika kerugian Transaksi Eletronik disebabkan gagal
beroperasinya Agen Elektronik akibat pihak pengguna jasa layanan, maka semua
akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
BAB VI
Nama
Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi
Pasal
23 dan 24
Menjelaskan tentang
siapa saja yang berhak memiliki dan pengelola Nama Domain. Kepemilikan dan
penggunaan Nama Domain didasari iktikad baik, tidak melanggar prinsip usaha
secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. Jika terjadi perselisiihan
pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, maka Pemerintah mengambil alih sementara
Nama Domain tersebut.
Pasal
25
Menjelaskan tentang
penyusunan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik menjadi karya
intelektual dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual dan pengecualiannya.
Pasal
26
Menjelaskan
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan
salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung
pengertian sebagai berikut:
a.
Hak pribadi merupakan hak untuk
menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b.
Hak pribadi merupakan hak untuk dapat
berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c.
Hak pribadi merupakan hak untuk
mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
BAB VII
Perbuatan
yang Dilarang
Pasal
27
Menjelaskan Yang dimaksud dengan
“mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui
Sistem Elektronik, dan yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu
pihak lain melalui Sistem Elektronik, serta tyang dimaksud dengan “membuat
dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan
mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Pasal
31
Menjelaskan Yang dimaksud dengan “intersepsi atau
penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah,
menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau
radio frekuensi.
.
Pasal
32
Menjelaskan bahwa
setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain ataupun publik.
Pasal
33
Menjelaskan bahwa
setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apapun membuat terganggunya Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Pasal
34
Menjelaskan bahwa setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,menjual,
dan menyebarkan perangkat keras maupun lunak dengan tujuan perbuatan negatif
kecuali untuk penelitian, pengujian, dan perlindungan Sistem Komputer.
BAB
VIII
Penyelesaian
Sengketa
Pasal
38 dan Pasal 39
Menjelaskan bahwa
setiap Orang dapat mengajukan gugatan secara langsung maupun secara perwakilan
terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan
Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan masyarakat.
BAB IX
Peran
Pemerintah dan Peran Masyarakat
Pasal
40
Menjelaskan Fasilitasi pemanfaatan Teknologi
Informasi, termasuk tata kelola Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
yang aman, beretika, cerdas, kreatif, produktif, dan inovatif. Ketentuan ini
termasuk memfasilitasi masyarakat luas, instansi pemerintah, dan pelaku usaha
dalam mengembangkan produk dan jasa Teknologi Informasi dan komunikasi.
BAB X
Penyidikan
Pasal
42
Menjelaskan penyidikan
yang terkait dengan dugaan tindak pidana dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Hukum Acara Pidana dan Ketentuan dalam Undang – Undang ini.
Pasal
43
Menjelaskan Yang
dimaksud dengan “Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu” adalah Pejabat Pegawai
Negeri Sipil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
44
Menjelaskan alat bukti
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan berupa Informasi
Elektronik danatau Dokumen Elektronik.
“Pasal 45
Menjelaskan sangsi dan denda yang diberikan secara
tegas atasa pelanggaran berupa pidana yakni :
(1) Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2)
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4)
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan
BAB XI
Ketentuan
Pidana
Pasal
45 s/d Pasal 52
Menjelaskan tentang
ketentuan pidana yang diberikan kepada setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal – pasal yang memuat keterkaitan dengan
dugaan tindak pidana dengan pidana penjara dan denda.
BAB XII
Ketentuan
Peralihan
Pasal
53
Menjelaskan
pemberlakuan undang – undang ini yang semua Peraturan Perundang – Undangan dan
kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak
bertentangan dengan Undang – Undang ini.
BAB
XIII
Ketentuan
Penutup
Pasal
54
Menjelaskan tentang
berlakunya Undang – Undang ini pada tanggal diundangkan dan setelah
diundangkannya, Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua)
tahun.
تبصرے
ایک تبصرہ شائع کریں